/*

Pendaftaran PIRT – NIB

Rp 200.000 Rp 1.000.000

JENIS IZIN

Quantity

Detail Produk

Pangan dan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah bentuk perizinan yang ditujukan khusus untuk para pelaku industri rumahan berskala kecil yang termasuk dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah Perizinan Khusus untuk industri makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa produk makanan erdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual.

Manfaat Memilki PIRT:

Meningkatkan Nilai Jual Produk
Meningkatkan Profesionalitas Produk
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Keamanan dan Mutu Produk Terjamin
Produk Dapat Dipasarkan Secara Luas
Produk bisa dijual di TIKTOK

TESTIMONI



tunggu apalagi, segera daftar PIRT melalui kami.
Anda tak perlu repot memikirkan keribetannya, kami atur semuanya untuk Anda.

Jangan kuatir, serahkan pada kami untuk solusinya.
Chat admin untuk detail teknis pengerjaannya

KATALOG PRODUK TERBARU KAMI



Mengapa Memilih Kami

Spread the love

Pemesanan Mudah
Order cepat tanpa ribet
langsung melalui whatsapp. +62823 3558 9393
Respon Cepat
System BOT Kami
siap melayani dan merespons order Anda dengan cepat.
Mengerti Anda
Berharap Produk & Jasa yang kami tawarkan bisa mejawab kebutuhan Anda saat ini
Butuh Bantuan ?

Keranjang Belanja

×

Ups, Belum ada barang di keranjang belanja Anda.

Belanja Sekarang !

Form Bantuan Whatsapp!

×