
Pendaftaran PIRT – NIB
Detail Produk
Pangan dan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah bentuk perizinan yang ditujukan khusus untuk para pelaku industri rumahan berskala kecil yang termasuk dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah Perizinan Khusus untuk industri makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa produk makanan erdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual.
Manfaat Memilki PIRT:
Meningkatkan Nilai Jual Produk
Meningkatkan Profesionalitas Produk
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Keamanan dan Mutu Produk Terjamin
Produk Dapat Dipasarkan Secara Luas
Workflow pendaftaran PIRT:
1. Pengajuan SPP-PIRT sampai dapat dokumen izin SPP-PIRT dari BPKP (oleh kami)
2. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan di dinas kesehatan (Anda)
3. Survei Lapangan oleh Petugas (Anda)
4. Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) terACC dinas terkait (Anda)
tunggu apalagi, segera daftar PIRT melalui kami.
Anda tak perlu repot memikirkan keribetannya, kami atur semuanya untuk Anda.
Jangan kuatir, serahkan pada kami untuk solusinya.
Chat admin untuk detail teknis pengerjaannya